Ketentuan dan tata cara tentang :
| a. | bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; |
| b. | penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean; |
| c. | penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean; |
| d. | pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; |
| e. | penggunaan dokumen pelengkap pabean; |
diatur oleh Menteri.