Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 20 May 2024
BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 29
(1) Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. 
(2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan tentang pengurusan pemberitahuan pabean diatur lebih lanjut oleh Manteri.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA