BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB VI PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 35
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang tersebut.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)