(1) | Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. | ||||
(2) | Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam rupiah. | ||||
(3) | Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
|