(1) | Di setiap Kawasan Pabean disediakan tempat penimbunan sementara yang dikelola oleh pengusaha tempat penimbunan sementara. |
(2) | Dalam hal barang ditimbun di tempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. |
(3) | Pengusaha tempat penimbunan sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(4) | Ketentuan tentang penunjukan tempat penimbunan sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |