| (1) | Izin tempat penimbunan berikat dibekukan bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :
|
||||||||
| (2) | Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :
|
||||||||
| (3) | Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :
|
||||||||
| (4) | Izin tempat penimbunan berikat dalam hal :
|
||||||||
| (5) | Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. |