Bilamana izin tempat penimbunan berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :
a. | melunasi semua bea masuk yang terutang; |
b. | mengekspor kembali barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat; atau |
c. | memindahkan barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat ke tempat penimbunan berikat lain. |