| (1) | Di setiap kantor pabean disediakan tempat penimbunan pabean yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (2) | Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |