(1) | Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai saksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
(2) | Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (3) atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) |