BAB X LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
BAB XI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 65
(1)
Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah :
a.
barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
b.
barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; atau
c.
barang yang dikirim melalui pos :
1.
yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
2.
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat penimbunan pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh Menteri.
Keterangan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)