(1) | Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean. | ||||||||||
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum dilelang, oleh pemiliknya dapat :
|
||||||||||
(3) |
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang :
|