(1) | Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum. |
(2) | Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi bea masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya. |
(3) | Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan. |
(4) | Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. |