(1) | barang yang menjadi milik negara adalah :
|
||||||||||||
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara dan disimpan di tempat penimbunan pabean. | ||||||||||||
(3) | Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara ditetapkan oleh Menteri. |