(1) | Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. |
(2) | Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |