(1) | Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain:
|
||||
(2) | Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagimana dimaksud pada ayat (1). |