(1) | Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkutan serta barang diatasnya. |
(2) | Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkutan apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. |
(4) | Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |