(1) | Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini atau peraturan perundangundangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang, pejabat bea dan cukai berwenang memeriksa badan setiap orang:
|
||||||||
(2) | Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai menuju tempat pemeriksaan. |