(1) | Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat :
|
||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |