| (1) | Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
| (2) | Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik. |
| (3) | Ketentuan mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri |
| (4) | Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |