(1) | Dalam hal terdapat indikasi kepabeanan yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |