Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
17 Bab | 154 Pasal
Last Update: 21 May 2024
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 115A Rev1)
(1) Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA