Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)
/
Pasal 14 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
    Pasal 2 Rev1) Pasal 3Pasal 4 Rev1) Pasal 5 Rev1) Pasal 6 Rev1)
  • BAB III SURAT PAKSA
    Pasal 7 Rev1) Pasal 8 Rev1) Pasal 9 Rev1) Pasal 10 Rev1) Pasal 10A Rev1) Pasal 11
  • BAB IV PENYITAAN
    Pasal 22 Rev1) Pasal 23 Rev1) Pasal 24Pasal 25 Rev1) Pasal 26 Rev1) Pasal 27 Rev1) Pasal 28 Rev1) Pasal 12 Rev1) Pasal 13Pasal 14 Rev1) Pasal 15 Rev1) Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19 Rev1) Pasal 20 Rev1) Pasal 21 Rev1)
  • BAB V PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
    Pasal 29Pasal 30Pasal 31Pasal 32Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36
  • BAB VI GUGATAN
    Pasal 37 Rev1) Pasal 38 Rev1)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 39 Rev1) Pasal 40 Rev1) Pasal 41 Rev1)
  • BAB VIIA KETENTUAN PIDANA
    Pasal 41A Rev1)
  • BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 42
  • BAB IX KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 43Pasal 44Pasal 45
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IV PENYITAAN
Pasal 14 Rev1)
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa :
  1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
  2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Keterangan

UU Nomor 19 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA