| (1) | Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah :
|
| (2) | Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah. |
| (2a) | Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang. |
| (3) | Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah. |