Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP)
/
Pasal 18
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 Rev1)
  • BAB II PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
    Pasal 2 Rev1) Pasal 3Pasal 4 Rev1) Pasal 5 Rev1) Pasal 6 Rev1)
  • BAB III SURAT PAKSA
    Pasal 7 Rev1) Pasal 8 Rev1) Pasal 9 Rev1) Pasal 10 Rev1) Pasal 10A Rev1) Pasal 11
  • BAB IV PENYITAAN
    Pasal 22 Rev1) Pasal 23 Rev1) Pasal 24Pasal 25 Rev1) Pasal 26 Rev1) Pasal 27 Rev1) Pasal 28 Rev1) Pasal 12 Rev1) Pasal 13Pasal 14 Rev1) Pasal 15 Rev1) Pasal 16Pasal 17Pasal 18Pasal 19 Rev1) Pasal 20 Rev1) Pasal 21 Rev1)
  • BAB V PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
    Pasal 29Pasal 30Pasal 31Pasal 32Pasal 33Pasal 34Pasal 35Pasal 36
  • BAB VI GUGATAN
    Pasal 37 Rev1) Pasal 38 Rev1)
  • BAB VII KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 39 Rev1) Pasal 40 Rev1) Pasal 41 Rev1)
  • BAB VIIA KETENTUAN PIDANA
    Pasal 41A Rev1)
  • BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 42
  • BAB IX KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 43Pasal 44Pasal 45
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB IV PENYITAAN
Pasal 18
(1) Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2) Kejaksaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa agar segera melaksanakan penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(3) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat dilaksanakan.
Keterangan

UU Nomor 19 Tahun 2000 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA