Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
10 Bab | 47 Pasal
Last Update: 28 February 2024
BAB IV PENYITAAN
Pasal 27 Rev1)
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang musnah.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA