(1) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. |