Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengampunan Pajak
/
Pasal 1
Index
  • Pengantar
    Pengantar
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 2
  • BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 3
  • BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7
  • BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
    Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB VI KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
    Pasal 12Pasal 13
  • BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17
  • BAB VIII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
    Pasal 18
  • BAB IX UPAYA HUKUM
    Pasal 19
  • BAB X MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
    Pasal 20Pasal 21Pasal 22
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
    Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 24
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 25
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
14 Bab | 26 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
  5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  6. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  7. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
  8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  9. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  11. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
    1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
    2. Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
  13. Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
  14. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
  15. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA