Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengampunan Pajak
/
Pasal 8
Index
  • Pengantar
    Pengantar
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 2
  • BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 3
  • BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7
  • BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
    Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB VI KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
    Pasal 12Pasal 13
  • BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17
  • BAB VIII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
    Pasal 18
  • BAB IX UPAYA HUKUM
    Pasal 19
  • BAB X MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
    Pasal 20Pasal 21Pasal 22
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
    Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 24
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 25
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
14 Bab | 26 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. membayar Uang Tebusan;
c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
e. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f. mencabut permohonan:
  1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  4. keberatan;
  5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  6. banding;
  7. gugatan; dan/atau
  8. peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(4) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi.
(5) Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi.
(6) Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
  1. sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan/atau
  2. sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA