Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengampunan Pajak
/
Pasal 10
Index
  • Pengantar
    Pengantar
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 2
  • BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 3
  • BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7
  • BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
    Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB VI KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
    Pasal 12Pasal 13
  • BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17
  • BAB VIII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
    Pasal 18
  • BAB IX UPAYA HUKUM
    Pasal 19
  • BAB X MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
    Pasal 20Pasal 21Pasal 22
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
    Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 24
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 25
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
14 Bab | 26 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pasal 10
(1) Surat Pernyataan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(3) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
(6) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat:
  1. kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau
  2. kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
(7) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(8) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
(9) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.
(10) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:
  1. diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b; atau
  2. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA