Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pengampunan Pajak
/
Pasal 17
Index
  • Pengantar
    Pengantar
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 2
  • BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 3
  • BAB IV TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
    Pasal 4Pasal 5Pasal 6Pasal 7
  • BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
    Pasal 8Pasal 9Pasal 10Pasal 11
  • BAB VI KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
    Pasal 12Pasal 13
  • BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
    Pasal 14Pasal 15Pasal 16Pasal 17
  • BAB VIII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
    Pasal 18
  • BAB IX UPAYA HUKUM
    Pasal 19
  • BAB X MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
    Pasal 20Pasal 21Pasal 22
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
    Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
    Pasal 24
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 25
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengampunan Pajak
14 Bab | 26 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VII PERLAKUAN PERPAJAKAN
Pasal 17
(1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi:
  1. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
  3. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi:
  1. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan
  3. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus.
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA