(1) |
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. |
(2) |
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(3) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
(4) |
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. |
(5) |
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban:
- Pajak Penghasilan; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|