1. |
Daerah
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. iii) |
2. |
Barang
adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud.ii) |
3. |
Barang
Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
ini.iii) |
4. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena
Pajak.iii) |
5. |
Jasa
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.iii) |
6. |
Jasa
Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
ini.iii) |
7. |
Penyerahan
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. |
8. |
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap
kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.ii) |
9. |
Impor
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke
dalam Daerah Pabean.ii) |
10. |
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.iii) |
11. |
Ekspor
Barang
Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena
Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.iii) |
12. |
Perdagangan
adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk
kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.iii) |
13. |
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.iii) |
14. |
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.iii) |
15. |
Pengusaha
Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.iii) |
16. |
Menghasilkan
adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat
suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk
menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.iii) |
17. |
Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.iii) |
18. |
Harga
Jual adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. ii) |
19. |
Penggantian
adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa
Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. iii) |
20. |
Nilai
Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan
bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk
impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang
ini.iii) |
21. |
Pembeli
adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.ii) |
22. |
Penerima
jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau
seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.ii) |
23. |
Faktur
Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.iii) |
24. |
Pajak
Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau
impor Barang Kena Pajak.iii) |
25. |
Pajak
Keluaran adalah Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.iii) |
26. |
Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
eksportir.ii) |
27. |
Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan,
atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah
tersebut.iii) |
28. |
Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam
Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.iii) |
29. |
Ekspor
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke
luar Daerah Pabean.iii) |