-
BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II SUBJEK PAJAK
-
BAB III OBJEK PAJAK
-
BAB IV CARA MENGHITUNG PAJAK
-
BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
-
BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
-
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
-
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
-
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pajak Penghasilan (PPh)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
Pasal 1
Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subyek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subyek Pajak tersebut
dikenakan pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subyek Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang ini disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban
pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.