Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
13 Bab | 31 Pasal
Last Update: 07 April 2025
BAB II OBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
(2) Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA