Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/
Pasal 3 Rev1)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II OBYEK PAJAK
    Pasal 2Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 6Pasal 7
  • BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
    Pasal 8
  • BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
    Pasal 9Pasal 10
  • BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14
  • BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 15Pasal 16Pasal 17 Rev1)
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 18 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 31
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
13 Bab | 31 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB II OBYEK PAJAK
Pasal 3 Rev1)
(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang:
  1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
  4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Rev1)
(4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan Rev1)
Keterangan

UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA