Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/
Pasal 4
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II OBYEK PAJAK
    Pasal 2Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 6Pasal 7
  • BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
    Pasal 8
  • BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
    Pasal 9Pasal 10
  • BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14
  • BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 15Pasal 16Pasal 17 Rev1)
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 18 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 31
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
13 Bab | 31 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB III SUBJEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.
(4) Subyek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap obyek pajak dimaksud.
(5) Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
(6) Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
(7) Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
Keterangan

UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA