Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
/
Pasal 11
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
  • BAB II OBYEK PAJAK
    Pasal 2Pasal 3 Rev1)
  • BAB III SUBJEK PAJAK
    Pasal 4
  • BAB IV TARIF PAJAK
    Pasal 5
  • BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 6Pasal 7
  • BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
    Pasal 8
  • BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
    Pasal 9Pasal 10
  • BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
    Pasal 11Pasal 12Pasal 13Pasal 14
  • BAB IX KEBERATAN DAN BANDING
    Pasal 15Pasal 16Pasal 17 Rev1)
  • BAB X PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
    Pasal 18 Rev1)
  • BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 19Pasal 20Pasal 21Pasal 22Pasal 23
  • BAB XII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 24Pasal 25Pasal 26Pasal 27Pasal 28Pasal 29Pasal 30
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 31
Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
13 Bab | 31 Pasal
Last Update: 22 December 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 11
(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.
(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.
(5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Keterangan

UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA