(1) |
Pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di
dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah. |