BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 (UU No. 11 Tahun 1994)
Hal-hal yang menyangkut
pengertian
dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang
ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.