BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)
| (1) |
Dengan berlakunya undang-undang
ini :
|
- semua Penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah
dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak
menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951;
- selama peraturan pelaksanaan
undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan
diganti dinyatakan masih berlaku.
|
| (2) |
Ketentuan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
|