Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Konsolidasi Undang-Undang
/
PPN & PPnBM
/
Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009)
Index
  • BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 2 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB II PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
    Pasal 3 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB IIA KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG
    Pasal 3A (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB III OBJEK PAJAK
    Pasal 4 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 5A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 6 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
    Pasal 7 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 8A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 9 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 10 (UU No. 18 Tahun 2000)
  • BAB V SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
    Pasal 11 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 12 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 13 (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 14 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15 (UU No. 11 Tahun 1994)Pasal 15A (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VA KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 16A (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16B (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16C (UU No. 18 Tahun 2000)Pasal 16D (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16E (UU No. 42 Tahun 2009)Pasal 16F (UU No. 42 Tahun 2009)
  • BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 17 (UU No. 11 Tahun 1994)
  • BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 18 (UU No. 8 Tahun 1983)
  • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 19 (UU No. 8 Tahun 1983)
10 Bab | 31 Pasal
Last Update: 21 March 2025
Isi PasalPenjelasanPelaksana
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009)

 

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA