(2) |
Jenis
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan
dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
|