(1) | Disamping
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
|
(2) | Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. |