(1) |
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat
dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. |
(2) |
Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik
seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. |
(3) |
Ketentuan
mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan. |