BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7 (UU No. 42 Tahun 2009)
(1) |
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). |
(2) |
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.
|
(3) |
Tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang
perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |