BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7 (UU No. 42 Tahun 2009)
  
  
  
    
      | (1) | 
      Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). | 
    
    
      | (2) | 
      Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: 
      
        - ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
 
        - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
 
        - ekspor Jasa Kena Pajak.
 
       
       | 
    
    
      | (3) | 
      Tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang
perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.  |