BAB IV TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 8 (UU No. 42 Tahun 2009)
| (1) |
Tarif
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). |
| (2) |
Ekspor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%
(nol persen). |
| (3) |
Ketentuan
mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (4) |
Ketentuan
mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |