1. |
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. iii) |
2. |
Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. iii) |
3. |
Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap. iii) |
4. |
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah
pabean. iii) |
5. |
Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya. iii) |
6. |
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. iii) |
7. |
Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini. iii) |
8. |
Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun kalender. iii) |
9. |
Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun
Pajak. iii) |
10. |
Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. iii) |
11. |
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. iii) |
12. |
Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak. iii) |
13. |
Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak. iii) |
14. |
Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
iii) |
15. |
Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar. iii) |
16. |
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. iii) |
17. |
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak
yang telah ditetapkan. iii) |
18. |
Surat
Ketetapan Pajak Nihil adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak. iii) |
19. |
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang. iii) |
20. |
Surat
Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau
denda. iii) |
21. |
Surat
Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak. iii) |
22. |
Kredit
Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong
atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
iii) |
23. |
Kredit
Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan
pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang. iii) |
24. |
Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan
oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
iii) |
25. |
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. iii) |
26. |
Bukti
Permulaan adalah keadaan, perbuatan,
dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat
memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi
suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja
yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
iii) |
27. |
Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. iii) |
28. |
Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. iii) |
29. |
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut. iii) |
30. |
Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya. iii) |
31. |
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan
tersangkanya. iii) |
32. |
Penyidik
adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. iii) |
33. |
Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga. iii) |
34. |
Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
iii) |
35. |
Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak. iii) |
36. |
Putusan
Gugatan adalah putusan badan peradilan
pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan
gugatan. iii) |
37. |
Putusan
Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding
atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
iii) |
38. |
Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. |
39. |
Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan
kepada Wajib Pajak. iii) |
40. |
Tanggal
dikirim adalah tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
disampaikan secara langsung. iii) |
41. |
Tanggal
diterima adalah tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung
adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung. iii) |