a. | 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan; |
b. | 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai |
a. | tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; |
b. | dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan |
c. | Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya. |
1) | Pajak Penghasilan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Pajak Pertambahan Nilai
|