PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU
PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 |
LATAR BELAKANG |
|
|||
|
1. |
Sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan; |
|||
|
2. |
Asas perpajakan nasional adalaha self assessment, yaitu
suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat
mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan secara
adil. Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, salah satu
pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada
wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang
dikuasai/dimiliki/dimanfaatnkan (self assessment di bidang pelaporan), ke
Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk; |
|||
|
3. |
Mengingat besarnya jumlah objek pajak dan beragamnya
tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak, maka belum seluruhnya wajib
pajak dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkannya.
Oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, maka Direktorat
Jenderal Pajak mengadakan kegiatan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh Direktorat
Jenderal Pajak atau bekerjasama dengan pihak lain/ketiga yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak; Kegiatan pendataan dapat dilaksanakan dengan 4 (empat)
alternatif, yaitu : |
|||
|
|
a. |
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, lebih lanjut
dibagi menjadi pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP
perorangan serta penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kolektif; |
||
|
|
b. |
Identifikasi objek pajak; |
||
|
|
c. |
Verifikasi data objek pajak; |
||
|
|
d. |
Pengukuran bidang objek pajak; |
||
|
4. |
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan
pajak ditentukan melalui kegiatan penilaian atas objek pajak. Dalam
melaksanakan kegiatan ini, dapat dipergunkan pendekatan data pasar, pendekatan
biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. Sedangkan teknik yang digunakan
dalam penilaian adalah secara individu atau secara massal. Dengan semakin pentingnya kedudukan NJOPsebagai acuan
dalam berbagai jenis kegiatan khususnya yang berkaitan dengan akurasi data
objek pajak dan nilai jual objek pajak, terutama setelah diundangkannya
Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, maka kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan
subjek pajak harus semakin ditingkatkan baik kualitas maupunkuantitasnya. |
|||
|
5. |
Basis data SISMIOP yang telah terbentuk yaitu seluruh
objek dan subjek pajak bumi dan bangunan yang telah diberi Nomor Objek Pajak
(NOP), kode ZNI, dan DBKB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan
tertentu yang disimpan dalam media komputer, perlu selalu dipelihara dan
disesuaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pemeliharaan basis data
tersebut didasarkan kepada informasi/laporan baik yang diterima langsung dari
wajib pajak bersangkutan, laporan petugas Direktorat Jenderal Pajak, maupun
laporan pejabat lain sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. |
|||
1.2. |
MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan
subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up
to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam
satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat,
dan efisien. Dengan demikia, diharapkan akan dapat tercipta: pengenaan pajak
yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan,
peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib
pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur
relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut di atas
perlu dipelihara dengan baik. |
||||
1.3. |
ISTILAH DAN PENGERTIAN |
||||
|
|
||||
|
1. |
Basis Data Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan
tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data. |
|||
|
2. |
Blok Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak
yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat
permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk
kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan
sejenisnya dalam satu desa/kelurahan. |
|||
|
3. |
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai
bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama
dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas
bangunan. |
|||
|
4. |
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak
objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per
desa/kelurahan. |
|||
|
5. |
Daftar Hasil rekaman (DHR) Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek
pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil dari perekaman data. |
|||
|
6. |
Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
yang dipergunakan untuk melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB
secara kolektif melalui Kepala Desa. |
|||
|
7. |
Data Harga Jual Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan
yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris
PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan lain-lain. |
|||
|
8. |
Duplikasi (Back Up) Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media
penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau
hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk. |
|||
|
9. |
Editing Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data
grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG
PBB. |
|||
|
10. |
Gambar Sket Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek
pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan. |
|||
|
11. |
Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan
peruntukkan/penggunaannya. |
|||
|
12. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Keputusan Menteri Keuangan Republik |
|||
|
13. |
Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun
data tambahan atas objek pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum
tertampung dalam SPOP dan LSPOP. |
|||
|
14. |
Nomor Objek Pajak (NOP) Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik
unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional. |
|||
|
15. |
Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah
dalam sutu zona nilai tanah. |
|||
|
16. |
Objek Acuan Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang
serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai
objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual. |
|||
|
17. |
Objek Pajak Non Standar Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak
standar. |
|||
|
18. |
Objek Pajak Umum Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material
pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek
pajak standar dan non standar. |
|||
|
19. |
Objek Pajak Khusus Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik
ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang
khusus. Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf,
pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain. |
|||
|
20. |
Objek Pajak Standar Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2. |
|||
|
21. |
Pelayanan Informasi Telepon (PIT) Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor
Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui pesawat telepon/faksimile. |
|||
|
22. |
Pembentukan Basis Data Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis
data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan
penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan)
dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh
kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
|
23. |
Pemeliharaan Basis Data Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang
telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal
21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang
bersangkutan dalam rangka akurasi data. |
|||
|
24. |
Pemulihan (Recovery) Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program
yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau
program cadangan. |
|||
|
25. |
Pemutakhiran Basis Data (Up Dating) Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang
disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan. |
|||
|
26. |
Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya
dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur
Pelayanan Satu Tempat. |
|||
|
27. |
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan
Basis Data. Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan
pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
|
28. |
Pendekatan Biaya Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan
menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak
tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya. |
|||
|
29. |
Pendekatan Data Pasar Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan
membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang
sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain
faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan. |
|||
|
30. |
Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan
mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut. |
|||
|
31. |
Pengiriman (Transfer) Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari
kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut
selalu sama. |
|||
|
32. |
Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted
Valuation=CAV) Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer
dengan kriteria yang sudah ditentukan. |
|||
|
33. |
Penilaian individual Penilaian terhadap objek pajak dengan cara
memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak. |
|||
|
34. |
Penilaian Massal Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak
yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu
prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV) |
|||
|
35. |
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak,
dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan
kapitalisasi pendapatan. |
|||
|
36. |
Penyusutan Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang
disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan. |
|||
|
37. |
Peta Blok Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri
atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas
buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk
kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan. |
|||
|
38. |
Peta Digital Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran
vektor, dan tersimpan dalam media komputer. |
|||
|
39. |
Peta Desa/Kelurahan Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu
yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok,
batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya yang
diperlukan. |
|||
|
40. |
Peta Foto Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang
sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi
yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta. |
|||
|
41. |
Peta Garis Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam
bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol,
serta dilengkapi dengan legenda. |
|||
|
42. |
Peta Kerja Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan. |
|||
|
43. |
Plotting Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting
film/kalkir. |
|||
|
44. |
Peta Zona Nilai Tanah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri
atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)
yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah
administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat
kepada batas blok. |
|||
|
45. |
Scanning/pemindai Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer. |
|||
|
46. |
Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG
PBB) Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan
bagian dari SISMIOP. |
|||
|
47. |
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data
objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan
data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas
objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data,
pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan sebagainya).
Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan
pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat. |
|||
|
48. |
Sistem Pelayanan Satu Tempat Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan
mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat. |
|||
|
49. |
|
|||
|
50. |
|
|||
|
51. |
|
|||
|
52. |
Zona Nilai Tanah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak
yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan
objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan
desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. |
|||
1.4. |
STRUKTUR/BAGAN UMUM |
||||
|
1. |
SISMIOP terdiri atas 5 ( |
|||
|
2. |
Sub sistem-sub sistem tersebut di atas masing-masing melakukan
fungsi yang berlainan, tetapi menggunakan basis data yang sama. |
|||
|
3. |
Untuk mengoperasikan sistem ini dengan bantuan komputer,
setiap objek pajak diberi NOP sebagai tanda pengenal yang unik, permanen, dan
standar. |
|||
|
4. |
NOP merupakan alat yang dapat mengintegrasikan
fungsi-fungsi dari masing-masing sub sistem yang ada dalam SISMIOP dalam
rangka pemenuhan fungsi dan tugas pokok Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan. |
|||
|
5. |
Struktur/Bagan Umum SISMIOP dapat dilihat pada Lampiran
1. |
|||
|
|
|
|||
1.5. |
UNSUR-UNSUR POKOK SISMIOP SISMIOP terdiri atas 5 ( |
||||
1.5.1. |
Nomor Objek Pajak (NOP) |
||||
|
A. |
Spesifikasi Nomor Pajak (NOP) |
|||
|
|
Penomoran objek pajak merupakan salah satu elemen kunci
dalam pelaksanaan pemungutan PBB dalam arti luas. Spesifikasi NOP dirancang
sebagai berikut : |
|||
|
|
1. |
Unik, artinya satu objek PBB memperoleh satu NOP dan
berbeda dengan NOP untuk objek PBB lainnya. |
||
|
|
2. |
Tetap, artinya NOP yang diberikan pada satu objek PBB
tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif lama. |
||
|
|
3. |
Standar, artinya hanya ada satu sistem pemberian NOP
yang berlaku secara nasional. |
||
|
B. |
Maksud dan Tujuan Pemberian NOP |
|||
|
|
1. |
Untuk menciptakan identitas yang standar bagi semua
objek Pajak Bumi dan Bangunan secara nasional, sehingga semua aparat
pelaksana Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai pemahaman yang sama atas segala
informasi yang terkandung dalam NOP. |
||
|
|
2. |
Untuk menertibkan administrasi objek PBB dan
menyederhanakan administrasi pembukuan, sehingga sesuai dengan keperluan
pelaksanaan PBB. Dalam pelaksanaannya NOP juga identik dengan nomor SPPT,
STTS, dan DHKP. |
||
|
|
3. |
Untuk membentuk file induk PBB (master file) yang
terdiri atas beberapa file yang salin berkaitan melalui NOP. |
||
|
C. |
Manfaat Penggunaan NOP |
|||
|
|
1. |
Mempermudah mengetahui lokasi/letak objek pajak. |
||
|
|
2. |
Mempermudah untuk mengadakan pemantauan penyampaian dan
pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sehingga dapat diketahui
objek yang belum/sudah terdaftar. |
||
|
|
3. |
Sebagai sarana untuk mengintegrasikan data atributik dan
data grafis (peta) PBB. |
||
|
|
4. |
Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda. |
||
|
|
5. |
Memudahkan penyampaian SPPT, sehingga dapat diterima
wajib pajak tepat pada waktunya. |
||
|
|
6. |
Memudahkan pemantauan data tunggakan. |
||
|
|
7. |
Dengan adanya NOP wajib pajak mendapatkan identitas
untuk setiap objek pajak yang dimiliki atau dikuasainya. |
||
|
D. |
Tata Cara Pemberian NOP Secara rinci tata cara pemberian NOP diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992
tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. |
|||
1.5.2. |
Blok Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan
bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak
yang unik dan permanen. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah
stabilitas. Perubahan yang terjadi pada sistem identifikasi dapat menyulitkan
pelaksanaan dan administrasi. Alasan kestabilan ini yang menyebabkan RT/RW/RK
atau sejenisnya yang cenderung mengalami perubahan yang relatif tinggi tidak
dimanfaatkan sebagai salah satu komponen untuk mengidentifikasi objek pajak
yang bersifat permanen dalam jangka panjang. Sehingga apabila RT/RW/RK atau
sejenisnya dimasukkan sebagai bagian dari NOP/blok dapat menyebabkan NOP/blok
tidak permanen. Blok merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak.
Jadi penetapan definisi serta pemberian kode blok semantap mungkin sangat
penting untuk menjaga agar identifikasi objek pajak tetap bersifat permanen. Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus
ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam
jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan
karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan
arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/gang rel kereta
api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal,
dan lain-lain. Dalam membuat batas blok, persyaratan lain yang harus
dipenuhi adalah tidak diperkenankan melampaui batas desa/kelurahan dan dusun.
Batas lingkungan dan RT/RW/RK atau sejenisnya tidak perlu diperhatikan dalam
penentuan batas blok. Dengan demikian dalam satu blok kemungkinan terdiri
atas satu RT/RW/RK atau sejenisnya atau lebih. Satu blok dirancang untuk dapat menampung lebih kurang
200 objek pajak atau luas sekitar 15 ha, hal ini untuk memudahkan kontrol dan
pekerjaan pendataan di lapangan dan administrasi data. Namun jumlah objek pajak
atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari angka di atas
tetap diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan menerapkan
pembatasan tersebut. Untuk menciptakan blok yang mantap, maka pemilihan
batas-batas blok harus seksama. Kemungkinan pengembangan wilayah di masa
mendatang penting untuk dipertimbangkan sehingga batas-batas blok yang
dipilih dapat tetap dijamin kestabilannya. Kecuali dalam hal yang luar biasa, misalnya perubahan
wilayah administrasi, blok tidak boleh diubah karena kode blok berkaitan
dengan semua informasi yang tersimpan di dalam basis data. |
||||
1.5.3. |
Zona Nilai Tanah (ZNT) ZNT sebagai komponen utama identifikasi nilai objek
pajak bumi mempunyai satu permasalahan yang mendasar, yaitu kesulitan dalam
menentukan batasnya karena pada umumnya bersifat imajiner. Oleh karena itu
secara teknis, penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan/pemilikan
atas bidang objek pajak. Persyaratan lain yang perlu diperhatikan adalah
perbedaan nilai tanah antar zona. Perbedaan tersebut dapat bervariasi
misalnya 10%. Namun pada prakteknya penentuan suatu ZNT dapat didasarkan pada
tersedianya data pendukung (data pasar) yang dianggap layak untuk dapat
mewakili nilai tanah atas objek pajak yang ada pada ZNT yang bersangkutan. Penentuan nilai
jual bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan cenderung
didasarkan kepada pendekatan data pasar. Oleh karena itu keseimbangan antar
zona yang berbatasan dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan mulai dari
tingkat yang terendah sampai dengan tingkat petinggi perlu diperhatikan. Informasi yang berkaitan dengan letak geografis
diwujudkan dalam bentuk peta atau sket salah satu hal terpenting adalah
pemberian kode untuk setiap ZNT. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan menentukan
letak relatif objek pajak di lapangan maupun untuk kepentingan lainnya dalam
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap ZNT diberi kode dengan menggunakan
kombinasi dua huruf dimulai dari AA sampai dengan ZZ. Aturan pemberian kode
pada peta ZNT mengikuti pemberian nomor blok pada peta desa/kelurahan atau
NOP pada peta blok (secara spiral). |
||||
1.5.4. |
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi
dan/atau bangunan. Sebagaimana dengan bumi, bangunan juga harus ditentukan
nilai jualnya. Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dihitung berdasarkan
biaya pembuatan baru untuk bangunan tersebut dikurangi dengan penyusutan.
Untuk mempermudah penghitungan Nilai Jual Objek Pajak bangunan harus disusun
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). DBKB terdiri atas tiga komponen, yaitu
komponen utama, material, dan fasilitas. DBKB berlaku untuk setiap Daerah
Kabupaten/Kota dan dapat disesuaikan dengan perkembangan harga dan upah yang
berlaku. |
||||
1.5.5. |
Program Komputer SISMIOP, sebagai pedoman administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang mulai diaplikasikan (diberlakukan) di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1992, merupakan sistem administrasi
yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB. SISMIOP diharapkan
dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan di masa mendatang yang
membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang
tinggi. Untuk menunjang kebutuhan akan sistem perpajakan diatas
maka SISMIOP memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya.
Program komputer adalah aplikasi komputer yang dibangun untuk dapat mengolah
dan menyajikan basis data SISMIOP yang telah tersimpan dalam format digital. Pada awalnyasistem komputerisasi PBB dibangun dalam
suatu plat-form sebagai berikut : |
||||
|
- |
Menggunakan perangkat keras berbasis Personal Computer
(server); |
|||
|
- |
Sistem operasi Unix; |
|||
|
- |
Perangkat lunak basis data Recital dan; |
|||
|
- |
Program aplikasi SISMIOP yang dibangun menggunakan
perangkat lunak Recital; |
|||
|
|
|
|
||
|
Sejak tahun 1996 program komputer ini dikembangkan pada aplikasi
lainny, antara lain aplikasi Sistem Informasi Geografi (SIG) PBB dan aplikasi
Pelayanan Informasi Telepon (PIT). Aplikasi SIG PBB dan PIT merupakan suatu
sistem yang terintegrasi dengan SISMIOP dan tetap menggunakan basis data
SISMIOP sebagai sumber informasi data numeris. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan
untuk lebih meningkatkan kinerja, kemampuan yang lebih baik dalam mengolah
basis data yang besar serta terjaminnya keamanan basis data yang tersimpan,
maka aplikasi SISMIOP sejak tahun 1997 telah dikembangkan dalam perangkat
lunak basis data yang dipilih oleh Departemen Keuangan RI sebagai standar
pengolahan basis data, sehingga seluruh instansi di bawah Departemen Keuangan
diharapkan akan lebih mudah dalam tukar menukar informasi. Sistem SISMIOP yang dibangun dengan Perangkat Lunak
Basis data Oracle sejak tahun 2000 tersebut selanjutnya dinamakan i-sismiop.
Nama tersebut mempunyai dua pengertian yaitu Integrated dan Internet Ready. |
||||
|
1. |
Integrated mempunyai pengertian bahwa sistem tersebut
mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada yaitu SISMIOP, SIG, PIT, aplikasi
BPHTB, dan aplikasi P3, dengan menggunakan basis-data Oracle. |
|||
|
2. |
Internet Ready dimaksudkan bahwasistem tersebut mempunyai kemampuan
interkoneksi dengan sistem yang lain dengan memanfaatkan teknologi internet.
Hal ini dimungkinkan dengan menggunakan perangkat lunak yang digunakan secara
luas di kalangan pengguna teknologi informasi. |
|||