PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1

LATAR BELAKANG

 

 

1.

Sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

2.

Asas perpajakan nasional adalaha self assessment, yaitu suatu asas yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan secara adil. 

 

Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, salah satu pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatnkan (self assessment di bidang pelaporan), ke Direktorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang ditunjuk;

 

 

3.

Mengingat besarnya jumlah objek pajak dan beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak, maka belum seluruhnya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkannya. Oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, maka Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kegiatan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak atau bekerjasama dengan pihak lain/ketiga yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Kegiatan pendataan dapat dilaksanakan dengan 4 (empat) alternatif, yaitu :  

 

 

a.

Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, lebih lanjut dibagi menjadi pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP perorangan serta penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kolektif;

 

 

b.

Identifikasi objek pajak;

 

 

c.

Verifikasi data objek pajak;

 

 

d.

Pengukuran bidang objek pajak;

 

 

4.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak ditentukan melalui kegiatan penilaian atas objek pajak. Dalam melaksanakan kegiatan ini, dapat dipergunkan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. Sedangkan teknik yang digunakan dalam penilaian adalah secara individu atau secara massal.

 

Dengan semakin pentingnya kedudukan NJOPsebagai acuan dalam berbagai jenis kegiatan khususnya yang berkaitan dengan akurasi data objek pajak dan nilai jual objek pajak, terutama setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek pajak harus semakin ditingkatkan baik kualitas maupunkuantitasnya.

 

 

5.

Basis data SISMIOP yang telah terbentuk yaitu seluruh objek dan subjek pajak bumi dan bangunan yang telah diberi Nomor Objek Pajak (NOP), kode ZNI, dan DBKB dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang disimpan dalam media komputer, perlu selalu dipelihara dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pemeliharaan basis data tersebut didasarkan kepada informasi/laporan baik yang diterima langsung dari wajib pajak bersangkutan, laporan petugas Direktorat Jenderal Pajak, maupun laporan pejabat lain sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

  

1.2.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikia, diharapkan akan dapat tercipta: pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut di atas perlu dipelihara dengan baik.  

   

1.3.

ISTILAH DAN PENGERTIAN

 

 

 

1.

Basis Data

Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data.

 

 

2.

Blok

Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

 

Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.

 

 

3.

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)

Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.

 

 

4.

Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)

Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.

 

 

5.

Daftar Hasil rekaman (DHR)

Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil dari perekaman data.

 

 

6.

Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa.

 

 

7.

Data Harga Jual

Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan lain-lain.

 

 

8.

Duplikasi (Back Up)

Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.

 

 

9.

Editing

Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.

 

 

10.

Gambar Sket

Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

 

 

11.

Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)

Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.

 

 

12.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajka Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.

 

 

13.

Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)

Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.

 

 

14.

Nomor Objek Pajak (NOP)

Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.

 

 

15.

Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)

Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.

 

 

16.

Objek Acuan

Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual.

 

 

17.

Objek Pajak Non Standar

Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.

 

 

18.

Objek Pajak Umum

Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non standar.

 

 

19.

Objek Pajak Khusus

Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus.

Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain.

 

 

20.

Objek Pajak Standar

Objek pajak yang memiliki luas bangunan 10.000 m2.

 

 

21.

Pelayanan Informasi Telepon (PIT)

Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui pesawat telepon/faksimile.

 

 

22.

Pembentukan Basis Data

Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

23.

Pemeliharaan Basis Data

Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.

 

 

24.

Pemulihan (Recovery)

Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.

 

 

25.

Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)

Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.

 

 

26.

Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.

 

 

27.

Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data.

 

Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

28.

Pendekatan Biaya

Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.

 

 

29.

Pendekatan Data Pasar

Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.

 

 

30.

Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan

Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.

 

 

31.

Pengiriman (Transfer)

Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.

 

 

32.

Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)

Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan.

 

 

33.

Penilaian individual

Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.

 

 

34.

Penilaian Massal

Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV)

 

 

35.

Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. 

 

 

36.

Penyusutan

Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.

 

 

37.

Peta Blok

Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

 

 

38.

Peta Digital

Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam media komputer.

 

 

39.

Peta Desa/Kelurahan

Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.

 

 

40.

Peta Foto

Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.

 

 

41.

Peta Garis

Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.

 

 

42.

Peta Kerja

Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.

 

 

43.

Plotting

Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.

 

 

44.

Peta Zona Nilai Tanah

Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.

 

 

45.

Scanning/pemindai

Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.

 

 

46.

Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)

Aplikasi yang mengintegrasikan  antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian dari SISMIOP.

 

 

47.

Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)

Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

 

 

48.

Sistem Pelayanan Satu Tempat

Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.

 

 

49.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

 

 

50.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang.

 

 

51.

Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.

 

 

52.

Zona Nilai Tanah

Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

 

1.4.

STRUKTUR/BAGAN UMUM

 

 

1.

SISMIOP terdiri atas 5 (lima) unsur dan beberapa sub sistem. Di dalamnya terdapat unsur NOP, Blok, ZNI, DBKB, dan Program Komputer, serta sub sistem pendataan, sub sistem Pelayanan Satu Tempat.

 

2.

Sub sistem-sub sistem tersebut di atas masing-masing melakukan fungsi yang berlainan, tetapi menggunakan basis data yang sama.

 

3.

Untuk mengoperasikan sistem ini dengan bantuan komputer, setiap objek pajak diberi NOP sebagai tanda pengenal yang unik, permanen, dan standar.

 

4.

NOP merupakan alat yang dapat mengintegrasikan fungsi-fungsi dari masing-masing sub sistem yang ada dalam SISMIOP dalam rangka pemenuhan fungsi dan tugas pokok Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

5.

Struktur/Bagan Umum SISMIOP dapat dilihat pada Lampiran 1.

 

 

 

1.5.

UNSUR-UNSUR POKOK SISMIOP

SISMIOP terdiri atas 5 (lima) unsur yaitu NOP, Blok, ZNT, DBKB, dan Program Komputer.

 

1.5.1.

Nomor Objek Pajak (NOP)

 

A.

Spesifikasi Nomor Pajak (NOP)

 

 

Penomoran objek pajak merupakan salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan pemungutan PBB dalam arti luas. Spesifikasi NOP dirancang sebagai berikut :

 

 

1.

Unik, artinya satu objek PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek PBB lainnya.

 

 

2.

Tetap, artinya NOP yang diberikan pada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif lama.

 

 

3.

Standar, artinya hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan Pemberian NOP

 

 

1.

Untuk menciptakan identitas yang standar bagi semua objek Pajak Bumi dan Bangunan secara nasional, sehingga semua aparat pelaksana Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasi yang terkandung dalam NOP.

 

 

2.

Untuk menertibkan administrasi objek PBB dan menyederhanakan administrasi pembukuan, sehingga sesuai dengan keperluan pelaksanaan PBB. Dalam pelaksanaannya NOP juga identik dengan nomor SPPT, STTS, dan DHKP.

 

 

3.

Untuk membentuk file induk PBB (master file) yang terdiri atas beberapa file yang salin berkaitan melalui NOP.

 

 

C.

Manfaat Penggunaan NOP

 

 

1.

Mempermudah mengetahui lokasi/letak objek pajak.

 

 

2.

Mempermudah untuk mengadakan pemantauan penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sehingga dapat diketahui objek yang belum/sudah terdaftar.

 

 

3.

Sebagai sarana untuk mengintegrasikan data atributik dan data grafis (peta) PBB.

 

 

4.

Mengurangi kemungkinan adanya ketetapan ganda.

 

 

5.

Memudahkan penyampaian SPPT, sehingga dapat diterima wajib pajak tepat pada waktunya.

 

 

6.

Memudahkan pemantauan data tunggakan.

 

 

7.

Dengan adanya NOP wajib pajak mendapatkan identitas untuk setiap objek pajak yang dimiliki atau dikuasainya.

 

 

D.

Tata Cara Pemberian NOP

Secara rinci tata cara pemberian NOP diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

 

1.5.2.

Blok

Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah stabilitas. Perubahan yang terjadi pada sistem identifikasi dapat menyulitkan pelaksanaan dan administrasi. Alasan kestabilan ini yang menyebabkan RT/RW/RK atau sejenisnya yang cenderung mengalami perubahan yang relatif tinggi tidak dimanfaatkan sebagai salah satu komponen untuk mengidentifikasi objek pajak yang bersifat permanen dalam jangka panjang. Sehingga apabila RT/RW/RK atau sejenisnya dimasukkan sebagai bagian dari NOP/blok dapat menyebabkan NOP/blok tidak permanen. Blok merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak. Jadi penetapan definisi serta pemberian kode blok semantap mungkin sangat penting untuk menjaga agar identifikasi objek pajak tetap bersifat permanen.

 

Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/gang rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal, dan lain-lain.

 

Dalam membuat batas blok, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak diperkenankan melampaui batas desa/kelurahan dan dusun. Batas lingkungan dan RT/RW/RK atau sejenisnya tidak perlu diperhatikan dalam penentuan batas blok. Dengan demikian dalam satu blok kemungkinan terdiri atas satu RT/RW/RK atau sejenisnya atau lebih.

 

Satu blok dirancang untuk dapat menampung lebih kurang 200 objek pajak atau luas sekitar 15 ha, hal ini untuk memudahkan kontrol dan pekerjaan pendataan di lapangan dan administrasi data. Namun jumlah objek pajak atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari angka di atas tetap diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan menerapkan pembatasan tersebut. Untuk menciptakan blok yang mantap, maka pemilihan batas-batas blok harus seksama. Kemungkinan pengembangan wilayah di masa mendatang penting untuk dipertimbangkan sehingga batas-batas blok yang dipilih dapat tetap dijamin kestabilannya.

 

Kecuali dalam hal yang luar biasa, misalnya perubahan wilayah administrasi, blok tidak boleh diubah karena kode blok berkaitan dengan semua informasi yang tersimpan di dalam basis data.

 

1.5.3.

Zona Nilai Tanah (ZNT)

ZNT sebagai komponen utama identifikasi nilai objek pajak bumi mempunyai satu permasalahan yang mendasar, yaitu kesulitan dalam menentukan batasnya karena pada umumnya bersifat imajiner. Oleh karena itu secara teknis, penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan/pemilikan atas bidang objek pajak. Persyaratan lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan nilai tanah antar zona. Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%. Namun pada prakteknya penentuan suatu ZNT dapat didasarkan pada tersedianya data pendukung (data pasar) yang dianggap layak untuk dapat mewakili nilai tanah atas objek pajak yang ada pada ZNT yang bersangkutan.

 

 Penentuan nilai jual bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan cenderung didasarkan kepada pendekatan data pasar. Oleh karena itu keseimbangan antar zona yang berbatasan dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat yang terendah sampai dengan tingkat petinggi perlu diperhatikan.

 

Informasi yang berkaitan dengan letak geografis diwujudkan dalam bentuk peta atau sket salah satu hal terpenting adalah pemberian kode untuk setiap ZNT. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan menentukan letak relatif objek pajak di lapangan maupun untuk kepentingan lainnya dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap ZNT diberi kode dengan menggunakan kombinasi dua huruf dimulai dari AA sampai dengan ZZ. Aturan pemberian kode pada peta ZNT mengikuti pemberian nomor blok pada peta desa/kelurahan atau NOP pada peta blok (secara spiral).

 

1.5.4.

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan. Sebagaimana dengan bumi, bangunan juga harus ditentukan nilai jualnya.  

 

Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dihitung berdasarkan biaya pembuatan baru untuk bangunan tersebut dikurangi dengan penyusutan. Untuk mempermudah penghitungan Nilai Jual Objek Pajak bangunan harus disusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). DBKB terdiri atas tiga komponen, yaitu komponen utama, material, dan fasilitas. DBKB berlaku untuk setiap Daerah Kabupaten/Kota dan dapat disesuaikan dengan perkembangan harga dan upah yang berlaku.

 

1.5.5.

Program Komputer

SISMIOP, sebagai pedoman administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diaplikasikan (diberlakukan) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1992, merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB. SISMIOP diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan di masa mendatang yang membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang tinggi. 

 

Untuk menunjang kebutuhan akan sistem perpajakan diatas maka SISMIOP memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya. Program komputer adalah aplikasi komputer yang dibangun untuk dapat mengolah dan menyajikan basis data SISMIOP yang telah tersimpan dalam format digital.

 

Pada awalnyasistem komputerisasi PBB dibangun dalam suatu plat-form sebagai berikut :

 

-

Menggunakan perangkat keras berbasis Personal Computer (server);

 

-

Sistem operasi Unix;

 

-

Perangkat lunak basis data Recital dan;

 

-

Program aplikasi SISMIOP yang dibangun menggunakan perangkat lunak Recital;

 

 

 

 

 

Sejak tahun 1996 program komputer ini dikembangkan pada aplikasi lainny, antara lain aplikasi Sistem Informasi Geografi (SIG) PBB dan aplikasi Pelayanan Informasi Telepon (PIT). Aplikasi SIG PBB dan PIT merupakan suatu sistem yang terintegrasi dengan SISMIOP dan tetap menggunakan basis data SISMIOP sebagai sumber informasi data numeris.

 

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan untuk lebih meningkatkan kinerja, kemampuan yang lebih baik dalam mengolah basis data yang besar serta terjaminnya keamanan basis data yang tersimpan, maka aplikasi SISMIOP sejak tahun 1997 telah dikembangkan dalam perangkat lunak basis data yang dipilih oleh Departemen Keuangan RI sebagai standar pengolahan basis data, sehingga seluruh instansi di bawah Departemen Keuangan diharapkan akan lebih mudah dalam tukar menukar informasi.

 

Sistem SISMIOP yang dibangun dengan Perangkat Lunak Basis data Oracle sejak tahun 2000 tersebut selanjutnya dinamakan i-sismiop. Nama tersebut mempunyai dua pengertian yaitu Integrated dan Internet Ready.

 

1.

Integrated mempunyai pengertian bahwa sistem tersebut mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada yaitu SISMIOP, SIG, PIT, aplikasi BPHTB, dan aplikasi P3, dengan menggunakan basis-data Oracle.

 

2.

Internet Ready dimaksudkan bahwasistem tersebut mempunyai kemampuan interkoneksi dengan sistem yang lain dengan memanfaatkan teknologi internet. Hal ini dimungkinkan dengan menggunakan perangkat lunak yang digunakan secara luas di kalangan pengguna teknologi informasi.

 

Next >>