BAB II |
PEMBENTUKAN BASIS DATA |
||||||||
|
Pembentukan basis data dapat dilaksanakan dengan cara: |
||||||||
|
2.1. |
PENDAFTARAN Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh
subjek pajak denan cara mengambil, mengisis, dan mengembalikan Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) ke Kantor –kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat atau
tempat-tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan/pengembalian SPOP.
Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan denah objek
pajak. Contoh formulir SPOP dapat dilihat pada Lampiran 2. Pendaftaran di
wilayah yang basis datanya belum terbentuk dengan pola SISMIOP, NOP yang
diberikan bukan merupakan hasil kegiatan pendataan sehingga tidak dapat
menunjukkan posisi relatifnya. Adapun tahap kegiatan pendaftaran adalah
sebagai berikut : |
|||||||
|
2.1.1. |
Pekerjaan Persiapan |
|||||||
|
|
1. |
Kantor Pelayanan PBB memberitahukan kepada Pemerintah
Daerah setempat tentang kegiatan pendaftaran objek pajak sebagai salah satu upaya
untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak; |
||||||
|
|
2. |
Kantor Pelayanan PBB bersama dengan Pemerintah Daerah
setempat menunjuk tempat-tempat pengambilan dan pengembalian SPOP; Tempat yang dapat ditunjuk antara lain : |
||||||
|
|
|
a. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; |
|||||
|
|
|
b. |
Kantor Penyuluhan Pajak; |
|||||
|
|
|
c. |
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/ |
|||||
|
|
|
d. |
Kantor Kecamatan; |
|||||
|
|
|
e. |
Kantor Desa/Kelurahan; |
|||||
|
|
|
f. |
Tempat lain yang dianggap memungkinkan. |
|||||
|
|
3. |
Kantor Pelayanan PBB bersama dengan Pemerintah Daerah
setempat memberikan penjelasan kepada penanggungjawab tempat pengambilan dan
pengembalian SPOP; |
||||||
|
|
4. |
Kantor Pelayanan PBB menyerahkan SPOP dan perangkat
administrasi lainnya (seperti tanda terima SPOP, daftar penjagaan, dan
lain-lain) kepada penanggung jawab tempat
pengambilan dan pengembalian SPOP dengan Berita Acara Penyerahan SPOP.
SPOP harus diberi nomor urut terlebih dahulu dan ditatausahakan. Contoh Berita Acara Penyerahan SPOP dapat dilihat pada
Lampiran 4. |
||||||
|
|
5. |
Kantor Pelayanan PBB menyiapkan Keputusan Kakanwil DJP untuk
tahun berjalan tentang penentuan kalsifikasi besarnya NJOP sebagai dasar
pengenaan PBB khususnya yang menyangkut NIR dan DBKB. |
||||||
|
|
6. |
Kantor Pelayanan PBB memberikan penyuluhan kepada masyarakat
tentang rencana kegiatan pendaftaran objek dan subjek pajak. |
||||||
|
2.1.2. |
Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan
melibatkan tiga unsur, yaitu subjek pajak, petugas pada tempat pengambilan
dan pengembalian SPOP, serta petugas Kantor Pelayanan PBB. Masing-masing
unsur mempunyai kewajiban sebagai berikut : |
|||||||
|
|
A. |
Kewajiban Petugas pada Tempat Pengambilan dan
Pengembalian SPOP. |
||||||
|
|
|
1. |
Memberikan formulir SPOP kepada subjek pajak yang datang
untuk mendaftarkan objek pajaknya. |
|||||
|
|
|
2. |
Memberikan Tanda Terima Penyampaian SPOP kepada subjek
pajak untuk diisi dan ditandatangani; Contoh tanda terima SPOP dapat dilihat pada lampiran 5. |
|||||
|
|
|
3. |
Mencatat identitas subjek pajak dan/atau kuasanya yang
menerima SPOP; Dalam hal ini kepada subjek pajak atau kuasanya supaya diminta
menunjukkan identitasnya (salinan KTP/Sim atau identitas lainnya yang masih
berlaku). |
|||||
|
|
|
4. |
Menerima SPOP, yang sudah diisi, ditandatangani, dan
dilengkapi dengan data pendukungnya, yang dikembalikan oleh subjek pajak atau
kuasanya serta memberikan Tanda Terima Pengembalian SPOP. Contoh Tanda Terima Pengembalian SPOP dapat dilihat pada
Lampiran 6. |
|||||
|
|
|
5. |
Mengirimkan Laporan Daftar Penjagaan Penyampaian dan
Pengembalian SPOP kepada Kantor Pelayanan PBB pada setiap hari kerja terakhir
dalam setiap minggunya (Jumat/Sabtu) atau hari kerja berikutnya apabila hari
Jumat/Sabtu jatuh pada hari libur disertai dengan : |
|||||
|
|
|
|
a. |
Tanda Terima Penyampaian SPOP; |
||||
|
|
|
|
b. |
SPOP yang sudah dikembalikan oleh subjek pajak beserta
Tanda Terima Pengembalian SPOP; |
||||
|
|
|
|
c. |
|
||||
|
|
|
|
Contoh Daftar Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian
SPOP dapat dilihat pada Lampiran 7. |
|||||
|
|
|
6. |
Mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan formulir SPOP, dalam hal persediaan SPOP sudah tidak
mencukupi. |
|||||
|
|
B. |
Kewajiban subjek Pajak pada Pelaksanaan Pendaftaran
Objek Pajak: |
||||||
|
|
|
1. |
Mengambil formulir SPOP pada tempat-tempat yang
ditunjuk; |
|||||
|
|
|
2. |
Mengisi formulir SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap
serta menandatanganinya, bila perlu dilengkapi dengan data pendukung; |
|||||
|
|
|
3. |
Dalam hal yang menjadi subjek pajak adalah badan hukum,
maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus/direksi; Tanda terima SPOP harus diberi penjelasan secukupnya
yang menjelaskan siapa yang menandatangi SPOP; |
|||||
|
|
|
4. |
Dalam SPOP ditandatangani oleh bukan subjek pajak yang
bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa dari subjek pajak; |
|||||
|
|
|
5. |
Mengembalikan formulir SPOP yang sudah diisi ke Kantor
Pelayanan PBB setempat atau tempat di mana formulir SPOP diperoleh,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diterimanya SPOP. |
|||||
|
|
C. |
Kewajiban Petugas Kantor Pelayanan PBB |
||||||
|
|
|
1. |
Membuat Buku Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian SPOP
mengenai semua SPOP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan PBB baik dari
Kantor Pelayanan PBB sendiri maupun dari tempat yang ditunjuk sebagai tempat
pengambilan dan pengembalian Spop dalam Daftar Rekapitulasi SPOP yang
Diterima Kembali dari Subjek Pajak; Contoh Daftar Rekapitulasi SPOP yang Diterima Kembali
dari Subjek Pajak dapat dilihat pada Lampiran 8. |
|||||
|
|
|
2. |
Menerima dan menatausahakan laporan yang disampaikan
oleh petugas penanggung jawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP; |
|||||
|
|
|
3. |
Meneliti SPOP yang sudah dikembalikan baik langsung dari
subjek pajak maupun dari tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat
pendaftran, yang perlu ditelitii antara lain adalah kebenaran pengisian dan
kelengkapan data pendukung SPOP. Dalam hal diperlukan penelitian lapangan,
SPOP berikut data pendukungnya diteruskan kepada petugas yang ditunjuk untuk
mengadakan penelitian lapangan. |
|||||
|
|
|
4. |
Memberikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB
mengenai subjek pajak yang belum mengembalikan SPOP setelah lewat batas waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sesudah batas waktu pengembalian SPOP yang ditetapkan dalam
Surat Teguran Pengembalian SPOP ditentukan paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung mulai tanggal pengiriman (stempel pos). Contoh Surat Teguran Pengembalian SPOP dapat dilihat
pada Lampiran 9. |
|||||
|
|
|
5. |
Menetapkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan
tindasan Kepala Seksi Penetapan apabila subjek pajak tidak juga mengembalikan
SPOP, setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran
Pengembalian SPOP, untuk diterbitkan SKP-nya; |
|||||
|
|
|
6. |
Meneliti permintaan tertulis dari subjek pajak tentang perpanjangan
atau penundaan pengembalian SPOP dan melaporkan kepada Kepala Kantor
Pelayanan PBB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan PBB menyetujui permintaan
tersebut, maka diterbitkan Surat Persetujuan Penundaan Pengembalian SPOP.
Batas waktu penundaan ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima. Contoh Surat Persetujuan Penundaan Pengembalian SPOP
dapat dilihat pada Lampiran 10. |
|||||
|
2.1.3. |
Pekerjaan Kantor |
|||||||
|
|
A. |
Penelitian Data Masukan Penelitian data masukan dimaksudkan untuk meyakinkan
bahwa SPOP dan formulir –formulir pendukungnya telah diisi dengan benar,
jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. |
||||||
|
|
B. |
Pembendelan SPOP |
||||||
|
|
|
1. |
Pembendelan SPOP beserta data pendukungnya penting
sekali untuk memudahkan penyimpanan dan pencarian kembali apabila diperlukan.
Cara sederhana namun efektif adalah dengan memasang nomor pengenal di setiap
formulir SPOP yang dijilid dalam setiap bendel yang berisi kurang lebih 100
objek pajak. |
|||||
|
|
|
2. |
Setiap bendel SPOP diberi nomor yang unik, terdiri atas
enam digit dengan sistematika sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
|
a. |
Dua digit pertama menyatakan tahun pendataab. |
||||
|
|
|
|
b. |
Empat digit selanjutnya merupakan nomor bendel. |
||||
|
|
|
|
Contoh : 97.0001, 97.0125, 97.1450, dst. Nomor bendel ini dapat ditulis atau dicetak, kemudian
ditempatkan pada sudut kanan atas halaman muka dan disamping kiri ketebalan
bendel. |
|||||
|
|
|
3. |
Setiap formulir SPOP yang ada pada setiap bendel diberi
nomor berurutan pada sudut kanan atas yang terdiri atas sembilan digit. Enam
digit pertama menyatakan nomor bendel sebagaimana dimaksud pada angka 2, sedangkan
tiga digit terakhir menyatakan nomor lembar SPOP dan lampirannya. |
|||||
|
|
|
|
Contoh |
: |
97.0125.001, 97.0125.002, 97.0125.003, dst. |
|||
|
|
|
|
|
|
97.0126.001, 97.0126.002, 97.0126.003, dst. |
|||
|
|
|
|
Penjilidan bendel sebaiknya menggunakan kertas karton
tipis yang ditutup dengan plastik untuk melindungi dari debu dan memperlambat
kerusakan. |
|||||
|
|
|
4. |
Khusus dalam rangka pemeliharaan basis data, pembendelan
SPOP dapat dilakukan setelah perekaman data. |
|||||
|
|
C. |
Perekaman Data |
||||||
|
|
|
1. |
Perekaman data ke dalam komputer dilakukan oleh Operator
Data Entry. Proses penerimaan dan perekaman SPOP dikoordinir oleh Operator
Console. |
|||||
|
|
|
2. |
Perekaman data dilaksanakan setiap hari, dan apabila
jumlah yang akan direkam cukup banyak, perekaman dapat dilaksanakan siang dan
malam. Untuk itu perlu dibuatkan jadwal penugasan Operator Data Entry. |
|||||
|
|
D. |
Penyimpanan Bendel Bendel-bendel SPOP disimpan pada tak bertingkat dan
terbuka yang dapat dicapai dari dua sisi dengan jarak antar rak kira-kira 45
cm. Letak bendel-bendel SPOP dalam rak disusun sesuai dengan urutan nomor
bendel, sehingga memudahkan penempatan dan pencarian kembali apabila
diperlukan (terutama apabila ada wajib pajak yang mengajukan keberatan).
Penatausahaan bendel-bendel SPOP dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. |
||||||
|
|
E. |
Produksi Data Keluaran Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya
permintaan pelayanan dari wajib pajak sesuai dengan kasus yang diajukan,
seperti halnya pendaftaran data baru, perubahan data, penerbitan salinan
SPPT, pengajuan keberatan data/atau permohonan pengurangan PBB, dan lain
sebagainya. |
||||||
|
2.2 |
PENDATAAN Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan PBB atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak, dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian.
Pendataan dilakukan dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan
sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan dengan
menggunakan/memilih salah satu dari empat alternatif sebagai berikut. |
|||||||
|
|
A. |
Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian
SPOP Pendataan dengan alternatif ini hanya dapat dilaksanakan
pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, merupan
daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil. Pelaksanaannya
dilakukan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
1. |
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Perorangan.
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP perorangan
dilakukan dengan menyebarkan SPOP langsung kepada subjek pajak atau kuasanya
dengan berpedoman pada sket/peta blok yang telah ada; |
|||||
|
|
|
2. |
Untuk daerah yang potensi PBB-nya relatif lebih kecil,
cakupan Wilayah dan objek pajaknya luas, dapat digunakan alternatif pendataan
dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kolektif. Dengan
alternatif ini, SPOP disebarkan melalui aparat desa/kelurahan setelah
terlebih dahulu membuat sket/peta blok. |
|||||
|
|
|
Untuk menghindari kelemahan alternatif ini (rendahnya
tingkat akurasi data) perlu diperhatikan kemampuan penguasaan wilayah bagi petugas
yang bertanggung jawab. |
||||||
|
|
B. |
Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak Pendataan dengan alternatif ini dapat dilaksanakan pada
daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan
posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan
Pajak Bumi dan Bangunan. Data tersebut merupakan hasil pendataan secara
lengkap tiga tahun terakhir. |
||||||
|
|
C. |
Pendataan dengan Verifikasi Data Objek Pajak Alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah
yang sudah mempunyai peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data
administrasi pembukuan Pajak Bumi dan Bangunan hasil pendataan tiga tahun
terakhir secara lengkap. |
||||||
|
|
D. |
Pendataan dengan Pengukuran Bidang Objek Pajak Alternatif ini dapat dilaksankan pada daerah/wilayah
yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan (misalnya dari Biro Pusat
Statistik atau instansi lain) dan/atau peta garis/peta foto tetapi belum
dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak. Adapun tahapan
kegiatan pendataan adalah sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
|
||||||
|
2.2.1. |
Pekerjaan Persiapan |
|||||||
|
|
A. |
Penelitian Pendahuluan Kegiatan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan
informasi yang diperlukan, baik dalam rangka penyusunan rencana kerja maupun
untuk menentukan sasaran dan daerah/wilayah mana yang akan diadakan kegiatan
pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan perkembangan wilayah. Data dan informasi yang dikumpulkan dalam penelitian
pendahuluan antara lain adalah : |
||||||
|
|
|
1. |
Luas wilayah |
|||||
|
|
|
2. |
Perkiraan luas tanah yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan |
|||||
|
|
|
3. |
Luas tanah yang sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan |
|||||
|
|
|
4. |
Luas bangunan yang sudah dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan |
|||||
|
|
|
5. |
Jumlah penduduk |
|||||
|
|
|
6. |
Jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar |
|||||
|
|
|
7. |
Jumlah objek pajak yang sudah terdaftar |
|||||
|
|
|
8. |
Jumlah pokok ketetapan pajak tahun sebelumnya |
|||||
|
|
|
9. |
Perkiraan harga jual tanah tertinggi dan terendah per m2
dalam satu desa/kelurahan |
|||||
|
|
|
10. |
Harga bahan bangunan danstandar upah yang berlaku |
|||||
|
|
|
11. |
Peta dan pembukuan PBB, antara lain : |
|||||
|
|
|
|
a. |
Peta desa/kelurahan yang dimiliki Kantor Pelayanan PBB |
||||
|
|
|
|
b. |
Peta garis/peta foto berkoordinat yang dimiliki Kantor
Pelayanan PBB |
||||
|
|
|
|
c. |
Buku Induk atau Buku Himpunan Data Objek/Subjek PBB yang
lama |
||||
|
|
|
|
d. |
Buku rincikan yang lama (kalau ada) |
||||
|
|
|
|
e. |
SK Kakanwil DJP tentang kalasifikasi NJOP Bumi,
Peraturan PBB, buku-buku aministrasi PBB lainnya |
||||
|
|
B. |
Penyusunan Rencana Kerja Data yang berhasil dikumpulkan dalam kegiatan penelitian
pendahuluan terlebih dahulu dianalisis dan selanjutnya dijadikan bahan untuk
menyusun rencana kerja. Materi yang perlu dituangkan dalam rencana kerja
tersebut antara lain adalah : |
||||||
|
|
|
1. |
Sasaran dan volume pekerjaan |
|||||
|
|
|
2. |
Alternatif kegiatan |
|||||
|
|
|
3. |
Standar prestasi petugas |
|||||
|
|
|
4. |
Jadwal pelaksanaan pekerjaan |
|||||
|
|
|
5. |
Organisasi dan jumlah pelaksana |
|||||
|
|
|
6. |
Jumlah biaya yang diperlukan |
|||||
|
|
|
7. |
Perkiraan peningkatan pokok ketetapan pajak |
|||||
|
|
|
8. |
Hasil akhir |
|||||
|
|
|
Dalam penyusunan rencana kerja perlu diperhatikan dua
hal berikut : |
||||||
|
|
|
1. |
Fleksibilitas, artinya rencana kerja tersebut mampu menampung
perubahan-perubahan pelaksanaan di lapangan tanpa harus mengubah rencana
kerja. |
|||||
|
|
|
2. |
Konsisten, artinya hal-hal yang telah ditentukan dalam
rencana kerja tersebut harus dapat dipenuhi secara konsisten, seperti halnya standar
prestasi kerja, jumlah personil, waktu yang diperlukan, biaya, dan lain-lain. |
|||||
|
|
|
Rencana kerja disusun dalam satu Daerah Kabupaten/Kota
per sumber dana dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah
DJP setempat. Contoh sistematika Rencana Kerja dapat dilihat pada
Lampiran II. |
||||||
|
|
C. |
Penyusunan Organisasi Pelaksana Bentuk dan beban organisasi pelaksana erat kaitannya
dengan jumlah objek pajak yang akan di data. Apabila jumlah objek paajk yang akan
didata lebih kecil atau sama dengan 50.000, pelaksanaannya secara fungsional
diserahkan kepada Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan setempat dengan penanggung jawab adalah Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat. Demikian juga untuk jumalah objek
pajak yang didata jumlahnya lebih dari 50.000, bentuk dan struktur
organisasinya sama dengan ketua tim yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan dilaksanakan secara terpadu oleh
seluruh unit organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk
kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana APBN/Bantuan Luar Negeri
(DIP/Loan) struktur dan bentuk organisasinya tersendiri. Bentuk dan struktur
organisasi, uraian tugas, dan tanggung jawab akan dijelaskan lebih lanjut
pada Bab V. Apabila jumlah tenaga pelaksana pada Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan tidak memadai dibandingkan dengan jumlah objek pajak
yang akan didata, maka petugas pendata dapat diambil dari tenaga lulusan SMU
atau STM jurusan bangunan/mesin. Pengadaan petugas lapangan tersebut dapat
dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : |
||||||
|
|
|
1. |
Melalui Departemen Tenaga Kerja setempat, atau |
|||||
|
|
|
2. |
Memanfaatkan tenaga yang ada (Karang Taruna) di
desa/kelurahan setempat. |
|||||
|
|
|
3. |
Melalui institusi lain yang bisa dipertanggungjawabkan
kemampuan personilnya. |
|||||
|
|
|
Hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan
pengadaan tenaga lapangan sebagaimana dimaksud di atas adalah : |
||||||
|
|
|
1. |
Pemerintahan dan seleksi calon petugas lapangan |
|||||
|
|
|
2. |
Penentuan jadwal dan materi latihan |
|||||
|
|
|
3. |
Pelaksanaan peltihan dan evaluasi hasil pelatihan |
|||||
|
|
|
4. |
Pembuatan |
|||||
|
|
|
Pelatihan selain diberikan kepada petugas lapangan
sebaiknya juga diberikan kepada pengawas petugas lapangan |
||||||
|
|
D. |
Pengadaan Sket, Peta Desa/kelurahan, dan Sarana
Pendukung Lainnya Jenis sket/peta desa/kelurahan disesuaikan dengan
alternatif kegiatan pendataan sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
1. |
Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pegembalian
SPOP Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian
SPOP dapat dilakukan dengan bantuan sket/peta desa/kelurahan yang dapat
diperoleh dari instansi yang berkompeten dalam bidang pembuatan peta,
menyalin sket/peta yang sudah ada, atau sket kasar kasar yang dibuat oleh
petugas pendata. |
|||||
|
|
|
2. |
Pendataan dengan identifikasi objek pajak Peta garis/peta foto dari desa/kelurahan yang akan
didata dapat diperoleh dari instansi yang berkompeten dalam bidang pembuatan
peta, seperti Bakosurtanal, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Kota,
BAPPEDA, TOPDAM, atau instansi lainnya. Skala peta disesuaikan dengan kondisi
wilayah dan dapat ditentukan sebagai berikut : |
|||||
|
|
|
|
a. |
Daerah padat (pusat |
: |
1 : 1.000 |
||
|
|
|
|
b. |
Daerah sedang (pinggiran |
: |
1 : 2.000 atau 1 : 2.500 |
||
|
|
|
|
c. |
Daerah jarang (pedesaan) |
: |
1 : 5.000 |
||
|
|
|
|
Dengan catatan : skala peta dalam satu desa/kelurahan
harus sama |
|||||
|
|
|
3. |
Pendataan dengan verifikasi data objek pajak Pengadaan peta dilaksanakan dengan menggandakan peta
desa/kelurahan dan peta rincik yang sudah ada pada Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, sebagai hasil dari kegiatan pedataan 3 (tiga) tahun
terakhir. |
|||||
|
|
|
4. |
Pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak. Pengadaan peta dapat diperoleh dari instansi yang
berkompeten dalam pembuatan peta atau membuat sendiri dengan peralatan yang ada
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14
Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan PBB. Untuk pembuatan kerangka peta
dan pengukuran OP dengan menggunakan alat GPS akan diatur dalam |
|||||
|
|
|
Sarana pendukung lainnya untuk melaksanakan pembentukan
basis data antara lain berupa : |
||||||
|
|
|
1. |
Perangkat komputer beserta kelengkapannya |
|||||
|
|
|
2. |
Almari penyimapanan sket/peta dan SPOP/LSPOP |
|||||
|
|
|
3. |
Perlengkapan pekerjaan lapangan |
|||||
|
|
|
4. |
Perlengkapan pekerjaan administrasi/penggambaran |
|||||
|
|
|
5. |
Stiker NOP |
|||||
|
|
|
6. |
Formulir SPOP dan formulir teknis lainnya |
|||||
|
|
|
7. |
Alat tulis kantor |
|||||
|
|
E. |
Pembuatan Konsep Sket/Peta Desa/Kelurahan Tahapan pekerjaan dalam pembuatan konsep sket/peta
desa/kelurahan adalah sebagai berikut : |
||||||
|
|
|
1. |
Orientasi lapangan Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keadaan yang tergambar
pada konsep sket/peta desa/kelurahan dengan keadaan yang sebenarnya di
lapangan. Dalam hal terjadi perubahan detail di lapanagan terutaman detail
lapangan yang akan dijadikan batas blok, maka perubahan tersebut agar
digambarkan pada konsep sket/peta desa/kelurahan. Orientasi lapangan harus
benar-benar dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan adanya
perubahan batas blok pada saat pengukuran bidang atau identifikasi objek
pajak. |
|||||
|
|
|
2. |
Penentuan batas blok Penentuan batas blok harus memperhatikan karakteristik
fisik yang tidak berubah dalam kurun waktu yang lama, sebagai contoh dalam
hal terdapat jalan raya dan gang, maka yang ditetapkan sebagai batas blok
adalah jalan raya. Batas-batas blok yang telah ditentukan tersebut
digambarkan pada konsep sket/peta kerja, dengan menggunakan legenda yang
telah ditentukan dan berbeda dengan legenda yang digunakan sebagai batas ZNT.
Idealnya satu blok menampung lebih kurang 200 OP atau luas sekitar 15 hektar.
Hal ini untuk memudahkan pengawasan baik dalam pelaksanaan pekerjaan
pengumpulan data di lapangan maupun dalam pemeliharaan basis data. Jumlah
objek pajak atau luas blok lebih kecil atau lebih besar dari angka tersebut
di atas diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan untuk
diterapkan pembatasan tersebut. |
|||||
|
|
|
3. |
Pemberian Nomor Blok Nomor Blok yang terdiri dari 3 (tiga) digit dimulai dari
kiri atas (barat laut) peta dengan menggunakan angka arah, dan disusun secara
spiral sesuai dengan arah jarum jam. |
|||||
|
|
|
Untuk menunjang pelaksanaan, aplikasi SIG PBB diusahakan
pegadaan peta yang mempunyai grid dan koordinat. Contoh sket/peta
desa/kelurahan dapat dilihat pada lampiran 12. |
||||||
|
|
F. |
Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT Tata cara pembuatan konsep sket/peta ZNT dijelaskan
dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 1 tentang Pembuatan Konsep Sket/Peta
ZNT dan Penentuan NIR. |
||||||
|
|
G. |
Penyusunan DBKB Tata cara penyusunan DBKB dijelaskan dalam Bab II butir
2.3.3 huruf A angka 2 tentang penyusunan DBKB. |
||||||
|
|
H. |
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya
(misalnya Bappeda, Kantor Pertanahan, Departemen Pekerjaan Umum, Real Estate
Indonesia, dan lain-lain yang diperlukan) dimaksudkan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data SIMIOP anatara lain
: |
||||||
|
|
|
1. |
Penyuluhan kepada masyarakat dan instansi lainnya
mengenai maksud dan tujuan diadakannya kegiatan pembentukan basis data
SISMIOP |
|||||
|
|
|
2. |
Mengadakan keseimbangan penggolongan Nilai Jual Objek Pajak
yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, antar
wilayah yang berbatasan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan
tingkat propinsi; |
|||||
|
|
|
3. |
Meningkatkan peran aktif Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan
Bangunan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; |
|||||
|
|
|
4. |
Pelatihan petugas lapangan/perangkat desa; |
|||||
|
|
|
5. |
Pembagian tugas dan tanggung jawab pelaksanaan
pendataan. |
|||||
|
|
I. |
Penyuluhan kepada masyarakat Kantor Pelayanan PBB memberikan penyuluhan kepada
masyarakat tentang rencana kegiatan pendataan objek dan subjek pajak. |
||||||