BAB II

PEMBENTUKAN BASIS DATA

 

 

Pembentukan basis data dapat dilaksanakan dengan cara:

 

2.1.

PENDAFTARAN

Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh subjek pajak denan cara mengambil, mengisis, dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ke Kantor –kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat atau tempat-tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan/pengembalian SPOP. Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan denah objek pajak. Contoh formulir SPOP dapat dilihat pada Lampiran 2. Pendaftaran di wilayah yang basis datanya belum terbentuk dengan pola SISMIOP, NOP yang diberikan bukan merupakan hasil kegiatan pendataan sehingga tidak dapat menunjukkan posisi relatifnya. Adapun tahap kegiatan pendaftaran adalah sebagai berikut :

 

 

2.1.1.

Pekerjaan Persiapan

 

 

1.

Kantor Pelayanan PBB memberitahukan kepada Pemerintah Daerah setempat tentang kegiatan pendaftaran objek pajak sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak;

 

 

2.

Kantor Pelayanan PBB bersama dengan Pemerintah Daerah setempat menunjuk tempat-tempat pengambilan dan pengembalian SPOP;

 

Tempat yang dapat ditunjuk antara lain :

 

 

 

a.

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

 

b.

Kantor Penyuluhan Pajak;

 

 

 

c.

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota;

 

 

 

d.

Kantor Kecamatan;

 

 

 

e.

Kantor Desa/Kelurahan;

 

 

 

f.

Tempat lain yang dianggap memungkinkan.

 

 

 

3.

Kantor Pelayanan PBB bersama dengan Pemerintah Daerah setempat memberikan penjelasan kepada penanggungjawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP;

 

 

4.

Kantor Pelayanan PBB menyerahkan SPOP dan perangkat administrasi lainnya (seperti tanda terima SPOP, daftar penjagaan, dan lain-lain) kepada penanggung jawab tempat  pengambilan dan pengembalian SPOP dengan Berita Acara Penyerahan SPOP. SPOP harus diberi nomor urut terlebih dahulu dan ditatausahakan.  

Contoh Berita Acara Penyerahan SPOP dapat dilihat pada Lampiran 4.

 

 

5.

Kantor Pelayanan PBB menyiapkan Keputusan Kakanwil DJP untuk tahun berjalan tentang penentuan kalsifikasi besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB khususnya yang menyangkut NIR dan DBKB.

 

 

6.

Kantor Pelayanan PBB memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana kegiatan pendaftaran objek dan subjek pajak.

 

 

2.1.2.

Pelaksanaan Pekerjaan

Pelaksanaan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan melibatkan tiga unsur, yaitu subjek pajak, petugas pada tempat pengambilan dan pengembalian SPOP, serta petugas Kantor Pelayanan PBB. Masing-masing unsur mempunyai kewajiban sebagai berikut :

 

 

 

A.

Kewajiban Petugas pada Tempat Pengambilan dan Pengembalian SPOP.

 

 

 

1.

Memberikan formulir SPOP kepada subjek pajak yang datang untuk mendaftarkan objek pajaknya.

 

 

 

2.

Memberikan Tanda Terima Penyampaian SPOP kepada subjek pajak untuk diisi dan ditandatangani;

Contoh tanda terima SPOP dapat dilihat pada lampiran 5.

 

 

 

3.

Mencatat identitas subjek pajak dan/atau kuasanya yang menerima SPOP;

Dalam hal ini kepada subjek pajak atau kuasanya supaya diminta menunjukkan identitasnya (salinan KTP/Sim atau identitas lainnya yang masih berlaku).

 

 

 

4.

Menerima SPOP, yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dengan data pendukungnya, yang dikembalikan oleh subjek pajak atau kuasanya serta memberikan Tanda Terima Pengembalian SPOP.

Contoh Tanda Terima Pengembalian SPOP dapat dilihat pada Lampiran 6. 

 

 

 

5.

Mengirimkan Laporan Daftar Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian SPOP kepada Kantor Pelayanan PBB pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap minggunya (Jumat/Sabtu) atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat/Sabtu jatuh pada hari libur disertai dengan :

 

 

 

 

a.

Tanda Terima Penyampaian SPOP;

 

 

 

 

b.

SPOP yang sudah dikembalikan oleh subjek pajak beserta Tanda Terima Pengembalian SPOP;

 

 

 

 

c.

Surat Pengantar;

 

 

 

 

Contoh Daftar Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian SPOP dapat dilihat pada Lampiran 7.

 

 

 

6.

Mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan formulir SPOP, dalam hal persediaan SPOP sudah tidak mencukupi.

 

 

 

B.

Kewajiban subjek Pajak pada Pelaksanaan Pendaftaran Objek Pajak:

 

 

 

1.

Mengambil formulir SPOP pada tempat-tempat yang ditunjuk;

 

 

 

2.

Mengisi formulir SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menandatanganinya, bila perlu dilengkapi dengan data pendukung;

 

 

 

3.

Dalam hal yang menjadi subjek pajak adalah badan hukum, maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus/direksi;

Tanda terima SPOP harus diberi penjelasan secukupnya yang menjelaskan siapa yang menandatangi SPOP;

 

 

 

4.

Dalam SPOP ditandatangani oleh bukan subjek pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa dari subjek pajak; 

 

 

 

5.

Mengembalikan formulir SPOP yang sudah diisi ke Kantor Pelayanan PBB setempat atau tempat di mana formulir SPOP diperoleh, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal diterimanya SPOP.

 

 

 

C.

Kewajiban Petugas Kantor Pelayanan PBB

 

 

 

1.

Membuat Buku Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian SPOP mengenai semua SPOP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan PBB baik dari Kantor Pelayanan PBB sendiri maupun dari tempat yang ditunjuk sebagai tempat pengambilan dan pengembalian Spop dalam Daftar Rekapitulasi SPOP yang Diterima Kembali dari Subjek Pajak;

Contoh Daftar Rekapitulasi SPOP yang Diterima Kembali dari Subjek Pajak dapat dilihat pada Lampiran 8.  

 

 

 

2.

Menerima dan menatausahakan laporan yang disampaikan oleh petugas penanggung jawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP;

 

 

 

3.

Meneliti SPOP yang sudah dikembalikan baik langsung dari subjek pajak maupun dari tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat pendaftran, yang perlu ditelitii antara lain adalah kebenaran pengisian dan kelengkapan data pendukung SPOP. Dalam hal diperlukan penelitian lapangan, SPOP berikut data pendukungnya diteruskan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengadakan penelitian lapangan.

 

 

 

4.

Memberikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai subjek pajak yang belum mengembalikan SPOP setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah batas waktu pengembalian SPOP yang ditetapkan dalam Surat Teguran Pengembalian SPOP ditentukan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal pengiriman (stempel pos).

Contoh Surat Teguran Pengembalian SPOP dapat dilihat pada Lampiran 9.

 

 

 

5.

Menetapkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan tindasan Kepala Seksi Penetapan apabila subjek pajak tidak juga mengembalikan SPOP, setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pengembalian SPOP, untuk diterbitkan SKP-nya;

 

 

 

6.

Meneliti permintaan tertulis dari subjek pajak tentang perpanjangan atau penundaan pengembalian SPOP dan melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan PBB menyetujui permintaan tersebut, maka diterbitkan Surat Persetujuan Penundaan Pengembalian SPOP. Batas waktu penundaan ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.

Contoh Surat Persetujuan Penundaan Pengembalian SPOP dapat dilihat pada Lampiran 10.

 

 

2.1.3.

Pekerjaan Kantor

 

 

 

A.

Penelitian Data Masukan

Penelitian data masukan dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa SPOP dan formulir –formulir pendukungnya telah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

 

 

B.

Pembendelan SPOP

 

 

 

1.

Pembendelan SPOP beserta data pendukungnya penting sekali untuk memudahkan penyimpanan dan pencarian kembali apabila diperlukan. Cara sederhana namun efektif adalah dengan memasang nomor pengenal di setiap formulir SPOP yang dijilid dalam setiap bendel yang berisi kurang lebih 100 objek pajak.

 

 

 

2.

Setiap bendel SPOP diberi nomor yang unik, terdiri atas enam digit dengan sistematika sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Dua digit pertama menyatakan tahun pendataab.

 

 

 

 

b.

Empat digit selanjutnya merupakan nomor bendel.

 

 

 

 

Contoh : 97.0001, 97.0125, 97.1450, dst.

Nomor bendel ini dapat ditulis atau dicetak, kemudian ditempatkan pada sudut kanan atas halaman muka dan disamping kiri ketebalan bendel.

 

 

 

3.

Setiap formulir SPOP yang ada pada setiap bendel diberi nomor berurutan pada sudut kanan atas yang terdiri atas sembilan digit. Enam digit pertama menyatakan nomor bendel sebagaimana dimaksud pada angka 2, sedangkan tiga digit terakhir menyatakan nomor lembar SPOP dan lampirannya.

 

 

 

 

Contoh

:

97.0125.001, 97.0125.002, 97.0125.003, dst.

 

 

 

 

 

 

97.0126.001, 97.0126.002, 97.0126.003, dst.

 

 

 

 

Penjilidan bendel sebaiknya menggunakan kertas karton tipis yang ditutup dengan plastik untuk melindungi dari debu dan memperlambat kerusakan.

 

 

 

4.

Khusus dalam rangka pemeliharaan basis data, pembendelan SPOP dapat dilakukan setelah perekaman data.

 

 

 

C.

Perekaman Data

 

 

 

1.

Perekaman data ke dalam komputer dilakukan oleh Operator Data Entry. Proses penerimaan dan perekaman SPOP dikoordinir oleh Operator Console.

 

 

 

2.

Perekaman data dilaksanakan setiap hari, dan apabila jumlah yang akan direkam cukup banyak, perekaman dapat dilaksanakan siang dan malam. Untuk itu perlu dibuatkan jadwal penugasan Operator Data Entry.

 

 

 

D.

Penyimpanan Bendel

Bendel-bendel SPOP disimpan pada tak bertingkat dan terbuka yang dapat dicapai dari dua sisi dengan jarak antar rak kira-kira 45 cm. Letak bendel-bendel SPOP dalam rak disusun sesuai dengan urutan nomor bendel, sehingga memudahkan penempatan dan pencarian kembali apabila diperlukan (terutama apabila ada wajib pajak yang mengajukan keberatan). Penatausahaan bendel-bendel SPOP dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

E.

Produksi Data Keluaran

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya permintaan pelayanan dari wajib pajak sesuai dengan kasus yang diajukan, seperti halnya pendaftaran data baru, perubahan data, penerbitan salinan SPPT, pengajuan keberatan data/atau permohonan pengurangan PBB, dan lain sebagainya.

 

 

2.2

PENDATAAN

 

Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan PBB atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan selalu diikuti dengan kegiatan penilaian. Pendataan dilakukan dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurang-kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan dengan menggunakan/memilih salah satu dari empat alternatif sebagai berikut.

 

 

 

A.

Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP

Pendataan dengan alternatif ini hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, merupan daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil. Pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut : 

 

 

 

1.

Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Perorangan.

Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP perorangan dilakukan dengan menyebarkan SPOP langsung kepada subjek pajak atau kuasanya dengan berpedoman pada sket/peta blok yang telah ada;

 

 

 

2.

Untuk daerah yang potensi PBB-nya relatif lebih kecil, cakupan Wilayah dan objek pajaknya luas, dapat digunakan alternatif pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kolektif. Dengan alternatif ini, SPOP disebarkan melalui aparat desa/kelurahan setelah terlebih dahulu membuat sket/peta blok.

 

 

 

Untuk menghindari kelemahan alternatif ini (rendahnya tingkat akurasi data) perlu diperhatikan kemampuan penguasaan wilayah bagi petugas yang bertanggung jawab.

 

 

 

B.

Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak

Pendataan dengan alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan Pajak Bumi dan Bangunan. Data tersebut merupakan hasil pendataan secara lengkap tiga tahun terakhir.

 

 

 

C.

Pendataan dengan Verifikasi Data Objek Pajak

Alternatif ini dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan Pajak Bumi dan Bangunan hasil pendataan tiga tahun terakhir secara lengkap.

 

 

 

D.

Pendataan dengan Pengukuran Bidang Objek Pajak

Alternatif ini dapat dilaksankan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan (misalnya dari Biro Pusat Statistik atau instansi lain) dan/atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak. Adapun tahapan kegiatan pendataan adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

2.2.1.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

A.

Penelitian Pendahuluan

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan informasi yang diperlukan, baik dalam rangka penyusunan rencana kerja maupun untuk menentukan sasaran dan daerah/wilayah mana yang akan diadakan kegiatan pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan perkembangan wilayah.

 

Data dan informasi yang dikumpulkan dalam penelitian pendahuluan antara lain adalah :

 

 

 

1.

Luas wilayah

 

 

 

2.

Perkiraan luas tanah yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

3.

Luas tanah yang sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

4.

Luas bangunan yang sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

5.

Jumlah penduduk

 

 

 

6.

Jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar

 

 

 

7.

Jumlah objek pajak yang sudah terdaftar

 

 

 

8.

Jumlah pokok ketetapan pajak tahun sebelumnya

 

 

 

9.

Perkiraan harga jual tanah tertinggi dan terendah per m2 dalam satu desa/kelurahan

 

 

 

10.

Harga bahan bangunan danstandar upah yang berlaku

 

 

 

11.

Peta dan pembukuan PBB, antara lain :

 

 

 

 

a.

Peta desa/kelurahan yang dimiliki Kantor Pelayanan PBB

 

 

 

 

b.

Peta garis/peta foto berkoordinat yang dimiliki Kantor Pelayanan PBB

 

 

 

 

c.

Buku Induk atau Buku Himpunan Data Objek/Subjek PBB yang lama

 

 

 

 

d.

Buku rincikan yang lama (kalau ada)

 

 

 

 

e.

SK Kakanwil DJP tentang kalasifikasi NJOP Bumi, Peraturan PBB, buku-buku aministrasi PBB lainnya

 

 

 

B.

Penyusunan Rencana Kerja

Data yang berhasil dikumpulkan dalam kegiatan penelitian pendahuluan terlebih dahulu dianalisis dan selanjutnya dijadikan bahan untuk menyusun rencana kerja. Materi yang perlu dituangkan dalam rencana kerja tersebut antara lain adalah :

 

 

 

1.

Sasaran dan volume pekerjaan

 

 

 

2.

Alternatif kegiatan

 

 

 

3.

Standar prestasi petugas

 

 

 

4.

Jadwal pelaksanaan pekerjaan

 

 

 

5.

Organisasi dan jumlah pelaksana

 

 

 

6.

Jumlah biaya yang diperlukan

 

 

 

7.

Perkiraan peningkatan pokok ketetapan pajak

 

 

 

8.

Hasil akhir

 

 

 

 

Dalam penyusunan rencana kerja perlu diperhatikan dua hal berikut :

 

 

 

1.

Fleksibilitas, artinya rencana kerja tersebut mampu menampung perubahan-perubahan pelaksanaan di lapangan tanpa harus mengubah rencana kerja. 

 

 

 

2.

Konsisten, artinya hal-hal yang telah ditentukan dalam rencana kerja tersebut harus dapat dipenuhi secara konsisten, seperti halnya standar prestasi kerja, jumlah personil, waktu yang diperlukan, biaya, dan lain-lain.

 

 

 

 

Rencana kerja disusun dalam satu Daerah Kabupaten/Kota per sumber dana dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJP setempat.

Contoh sistematika Rencana Kerja dapat dilihat pada Lampiran II.

 

 

 

C.

Penyusunan Organisasi Pelaksana

Bentuk dan beban organisasi pelaksana erat kaitannya dengan jumlah objek pajak yang akan di data. Apabila jumlah objek paajk yang akan didata lebih kecil atau sama dengan 50.000, pelaksanaannya secara fungsional diserahkan kepada Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat dengan penanggung jawab adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat. Demikian juga untuk jumalah objek pajak yang didata jumlahnya lebih dari 50.000, bentuk dan struktur organisasinya sama dengan ketua tim yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh unit organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana APBN/Bantuan Luar Negeri (DIP/Loan) struktur dan bentuk organisasinya tersendiri. Bentuk dan struktur organisasi, uraian tugas, dan tanggung jawab akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab V. 

 

Apabila jumlah tenaga pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memadai dibandingkan dengan jumlah objek pajak yang akan didata, maka petugas pendata dapat diambil dari tenaga lulusan SMU atau STM jurusan bangunan/mesin. Pengadaan petugas lapangan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :   

 

 

 

1.

Melalui Departemen Tenaga Kerja setempat, atau

 

 

 

2.

Memanfaatkan tenaga yang ada (Karang Taruna) di desa/kelurahan setempat.

 

 

 

3.

Melalui institusi lain yang bisa dipertanggungjawabkan kemampuan personilnya.

 

 

 

 

Hal-hal yang perlu dilaksanakan sehubungan dengan pengadaan tenaga lapangan sebagaimana dimaksud di atas adalah :

 

 

 

1.

Pemerintahan dan seleksi calon petugas lapangan

 

 

 

2.

Penentuan jadwal dan materi latihan

 

 

 

3.

Pelaksanaan peltihan dan evaluasi hasil pelatihan

 

 

 

4.

Pembuatan surat perjanjian kerja antara petugas lapangan dengan Kantor Pelayanan PBB

 

 

 

 

Pelatihan selain diberikan kepada petugas lapangan sebaiknya juga diberikan kepada pengawas petugas lapangan

 

 

 

D.

Pengadaan Sket, Peta Desa/kelurahan, dan Sarana Pendukung Lainnya

Jenis sket/peta desa/kelurahan disesuaikan dengan alternatif kegiatan pendataan sebagai berikut :

 

 

 

1.

Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pegembalian SPOP

Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP dapat dilakukan dengan bantuan sket/peta desa/kelurahan yang dapat diperoleh dari instansi yang berkompeten dalam bidang pembuatan peta, menyalin sket/peta yang sudah ada, atau sket kasar kasar yang dibuat oleh petugas pendata.

 

 

 

 

2.

Pendataan dengan identifikasi objek pajak

Peta garis/peta foto dari desa/kelurahan yang akan didata dapat diperoleh dari instansi yang berkompeten dalam bidang pembuatan peta, seperti Bakosurtanal, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Kota, BAPPEDA, TOPDAM, atau instansi lainnya. Skala peta disesuaikan dengan kondisi wilayah dan dapat ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Daerah padat (pusat kota)

:

1 : 1.000

 

 

 

 

b.

Daerah sedang (pinggiran kota)

:

1 : 2.000 atau 1 : 2.500

 

 

 

 

c.

Daerah jarang (pedesaan)

:

1 : 5.000

 

 

 

 

Dengan catatan : skala peta dalam satu desa/kelurahan harus sama

 

 

 

 

3.

Pendataan dengan verifikasi data objek pajak

Pengadaan peta dilaksanakan dengan menggandakan peta desa/kelurahan dan peta rincik yang sudah ada pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai hasil dari kegiatan pedataan 3 (tiga) tahun terakhir. 

 

 

 

 

4.

Pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak.

Pengadaan peta dapat diperoleh dari instansi yang berkompeten dalam pembuatan peta atau membuat sendiri dengan peralatan yang ada sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan PBB. Untuk pembuatan kerangka peta dan pengukuran OP dengan menggunakan alat GPS akan diatur dalam surat edaran tersendiri.

 

 

 

 

Sarana pendukung lainnya untuk melaksanakan pembentukan basis data antara lain berupa :

 

 

 

1.

Perangkat komputer beserta kelengkapannya

 

 

 

2.

Almari penyimapanan sket/peta dan SPOP/LSPOP

 

 

 

3.

Perlengkapan pekerjaan lapangan

 

 

 

4.

Perlengkapan pekerjaan administrasi/penggambaran

 

 

 

5.

Stiker NOP

 

 

 

6.

Formulir SPOP dan formulir teknis lainnya

 

 

 

7.

Alat tulis kantor

 

 

 

E.

Pembuatan Konsep Sket/Peta Desa/Kelurahan

Tahapan pekerjaan dalam pembuatan konsep sket/peta desa/kelurahan adalah sebagai berikut :

 

 

 

1.

Orientasi lapangan

Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keadaan yang tergambar pada konsep sket/peta desa/kelurahan dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Dalam hal terjadi perubahan detail di lapanagan terutaman detail lapangan yang akan dijadikan batas blok, maka perubahan tersebut agar digambarkan pada konsep sket/peta desa/kelurahan. Orientasi lapangan harus benar-benar dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan adanya perubahan batas blok pada saat pengukuran bidang atau identifikasi objek pajak.

 

 

 

 

2.

Penentuan batas blok

Penentuan batas blok harus memperhatikan karakteristik fisik yang tidak berubah dalam kurun waktu yang lama, sebagai contoh dalam hal terdapat jalan raya dan gang, maka yang ditetapkan sebagai batas blok adalah jalan raya.

 

Batas-batas blok yang telah ditentukan tersebut digambarkan pada konsep sket/peta kerja, dengan menggunakan legenda yang telah ditentukan dan berbeda dengan legenda yang digunakan sebagai batas ZNT. Idealnya satu blok menampung lebih kurang 200 OP atau luas sekitar 15 hektar. Hal ini untuk memudahkan pengawasan baik dalam pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data di lapangan maupun dalam pemeliharaan basis data. Jumlah objek pajak atau luas blok lebih kecil atau lebih besar dari angka tersebut di atas diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan untuk diterapkan pembatasan tersebut.

 

 

 

 

3.

Pemberian Nomor Blok

Nomor Blok yang terdiri dari 3 (tiga) digit dimulai dari kiri atas (barat laut) peta dengan menggunakan angka arah, dan disusun secara spiral sesuai dengan arah jarum jam.

 

 

 

 

Untuk menunjang pelaksanaan, aplikasi SIG PBB diusahakan pegadaan peta yang mempunyai grid dan koordinat. Contoh sket/peta desa/kelurahan dapat dilihat pada lampiran 12.

 

 

 

F.

Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT

Tata cara pembuatan konsep sket/peta ZNT dijelaskan dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 1 tentang Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT dan Penentuan NIR.

 

 

 

G.

Penyusunan DBKB

Tata cara penyusunan DBKB dijelaskan dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 2 tentang penyusunan DBKB.

 

 

 

H.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya (misalnya Bappeda, Kantor Pertanahan, Departemen Pekerjaan Umum, Real Estate Indonesia, dan lain-lain yang diperlukan) dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data SIMIOP anatara lain : 

 

 

 

1.

Penyuluhan kepada masyarakat dan instansi lainnya mengenai maksud dan tujuan diadakannya kegiatan pembentukan basis data SISMIOP

 

 

 

2.

Mengadakan keseimbangan penggolongan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, antar wilayah yang berbatasan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat propinsi;

 

 

 

3.

Meningkatkan peran aktif Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 

 

 

 

4.

Pelatihan petugas lapangan/perangkat desa;

 

 

 

5.

Pembagian tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pendataan.

 

 

 

I.

Penyuluhan kepada masyarakat

Kantor Pelayanan PBB memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana kegiatan pendataan objek dan subjek pajak.

 

Next >>